Berita

https://ipkbi.or.id/upload/media-upload/3C5B084E-BF95-4C3E-8EC6-6B2362FF51B9xxxx.jpeg

menindaklajuti Surat Edaran Nomor 160/VIII/DPP.IPKBI/2025 Tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Anggota IPKBI

Dalam rangka memperkuat keanggotaan dan meningkatkan profesionalisme penguji kendaraan bermotor, Ikatan penguji Kendaraan Bermotor Indonesia ( IPKBI ) menghimbau anggota lama untuk segera melakukan aktivasi ulang kartu keanggotaan.

 melalui video tutorial ini, disajikan panduan langkah demi langkah agar proses aktivasi dapat dilakukan dengan mudah, tertib, dan sesuai prosedur

dengan kembali aktif sebagai anggota, kita bersama-sama menjaga solidaritas, meningkatkan kompetensi, serta berperan dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan pelayanan uji kendaraan yang berkualitas

segara ikuti panduan aktivasi ini dan perkuat kembali komitmen kita sebagai bagian dari keluarga besar IPKBI. "Salam Profesional dan Kompak"