AD & ART
ANGGARAN DASAR
IKATAN PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa Penguji Kendaraan Bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, diberikan wewenang dan tanggung jawab melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, serta menjaga kulitas kinerja Penguji Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar menjalankan tugas profesinya secara profesional, kode etik Penguji Kendaraan Bermotor mutlak dimiliki, hal tersebut dimaksudkan untuk selalu mengedepankan profesionalisme berdasarkan katerampilan serta keahlianya, di samping untuk menjaga martabat dan kehormatan Penguji Kendaraan Bermotor.
Bahwa penguji kendaraan bermotor dalam menjalankan tugas profesinya, dapat bekerja sama dengan berbagai macam profesi lainya, termasuk penegak hukum, guna terselenggaranya transportasi yang berkeselamatan.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, dengan ini para Penguji Kendaraan Bermotor telah menyepakati membentuk sebuah wadah berupa Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) , sebagai satu satunya wadah Profesi Penguji Kendaraan Bermotor di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) ke I pada tanggal 29 Agustus 2002, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
